Hal yang mendasari di bentuknya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik(ITE), yang sudah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008, yang sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk menyediakan hukum bagi kegiatan ekonomi global.
Undang Undang No 11 ITE tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (ITE)khususnya tindak pidana yang ada di pasal-pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Opini yang berkembang saat ini adalah dengan banyaknya liputan media dan komentar, banyak yang menyoroti perihal pelarangan oleh Undang - Undang terhadap akses situs web pornografi.
Hal itu bukan satu-satunya yang paling penting dalam UU ini. UU ITE lebih
menekankan pada penjaminan dan pengesahan transaksi elektronik guna melindungi
masyarakat dalam penggunaan internet.

0 komentar:

Posting Komentar